Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan proses produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima laporan tata usaha perencanaan pengunduhan benih generatif, tata usaha pengadaan benih vegetatif, dan tata usaha penanganan benih dari pengada benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
b. Berdasarkan laporan-laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pemeriksaan proses produksi benih dengan mengacu pada ketentuan tentang tata usaha benih dan bibit tanaman hutan;
c. Pedoman pemeriksaan proses produksi benih dicantumkan pada Lampiran 4 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
(2) Pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih pada pengada benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b diatur dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pengawas Benih Tanaman Hutan menerima laporan tata usaha penanganan benih dari pengada benih dan laporan-laporan lain yang berkenaan dengan kinerja pengada benih baik secara langsung maupun melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
b. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengawas Benih Tanaman Hutan melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang tata usaha benih dan bibit tanaman hutan dan teknik penanganan benih;
c. Pedoman pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih pada pengada benih dicantumkan pada Lampiran 5 Peraturan ini;
d. Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf c sepanjang diperlukan.
Koreksi Anda
