Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Benih Tanaman Hutan mempunyai wewenang :
a. Memasuki lokasi usaha pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit;
b. Melaksanakan pemeriksaan, pemantauan, atau pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2);
c. Membuat surat teguran kepada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit;
d. Mengusulkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk pemberian sanksi;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pejabat yang berwenang dan membuat rekomendasi.
Koreksi Anda
