Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pengawas Benih Tanaman Hutan pada pengawasan pengunduhan atau pengumpulan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah : a. Melakukan pemeriksaan proses produksi benih; b. Melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih pada pengada benih. (2) Tugas Pengawas Benih Tanaman Hutan pada pengawasan peredaran benih dan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b adalah: a. Melakukan pengambilan contoh benih guna sertifikasi mutu benih; b. Melakukan pemeriksaan proses produksi bibit; c. Melakukan pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan sumber benih dalam kegiatan sertifikasi sumber benih; d. Melakukan pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu benih, surat keterangan hasil pengujian benih, sertifikat mutu bibit, atau surat keterangan pemeriksaan bibit; e. Melakukan pemantauan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar; f. Melakukan pemeriksaan dokumen pada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit dan terhadap benih dan bibit yang dipergunakan di wilayah setempat; g. Melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengedar benih dan/atau bibit.
Koreksi Anda