Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pengawas Benih Tanaman Hutan pada pengawasan pengunduhan atau pengumpulan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah :
a. Melakukan pemeriksaan proses produksi benih;
b. Melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih pada pengada benih.
(2) Tugas Pengawas Benih Tanaman Hutan pada pengawasan peredaran benih dan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b adalah:
a. Melakukan pengambilan contoh benih guna sertifikasi mutu benih;
b. Melakukan pemeriksaan proses produksi bibit;
c. Melakukan pemeriksaan kecocokan data/informasi tentang lokasi dan kepemilikan sumber benih dalam kegiatan sertifikasi sumber benih;
d. Melakukan pemeriksaan pemasangan label dalam hal kesesuaiannya dengan sertifikat mutu benih, surat keterangan hasil pengujian benih, sertifikat mutu bibit, atau surat keterangan pemeriksaan bibit;
e. Melakukan pemantauan pelaksanaan persyaratan sebagai pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar;
f. Melakukan pemeriksaan dokumen pada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit dan terhadap benih dan bibit yang dipergunakan di wilayah setempat;
g. Melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengedar benih dan/atau bibit.
Koreksi Anda
