Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pengawasan peredaran benih tanaman hutan meliputi :
a. Pengawasan pengunduhan atau pengumpulan benih;
b. Pengawasan peredaran benih dan bibit.
Koreksi Anda
