Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan peredaran benih tanaman hutan meliputi : a. Pengawasan pengunduhan atau pengumpulan benih; b. Pengawasan peredaran benih dan bibit.
Koreksi Anda