Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pengawasan peredaran benih tanaman hutan perlu dilaksanakan inventarisasi pengada benih serta pengedar benih dan/atau bibit yang ada di wilayah Kabupaten/Kota. (2) Pedoman inventarisasi pengada benih dan pengedar benih dan atau bibit adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 3 Peraturan ini. (3) Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang diperlukan.
Koreksi Anda