Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Wilayah kelola pengawasan peredaran benih tanaman hutan adalah sebagai berikut :
a. Produksi benih di sumber benih yang berada di wilayah Kabupaten/Kota;
b. Produksi bibit di pengedar bibit yang berada di wilayah Kabupaten/Kota;
c. Sarana dan prasarana penanganan benih atau bibit pada pengada benih, pengedar benih dan/atau bibit yang berada di wilayah Kabupaten/Kota;
d. Pengambilan contoh benih yang berada di wilayah Kabupaten/Kota guna sertifikasi mutu benih;
e. Kegiatan sertifikasi sumber benih yang berada di wilayah Kabupaten/Kota;
f. Kegiatan sertifikasi mutu benih atau bibit yang diproduksi di wilayah Kabupaten/ Kota;
g. Pemenuhan persyaratan penetapan pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar dari pemohon yang pusat kegiatannya berada di wilayah Kabupaten/Kota;
h. Dokumen pada pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit yang berada di wilayah Kabupaten/Kota, dan pada benih atau bibit yang dipergunakan di wilayah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
