Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Obyek pengawasan peredaran benih tanaman hutan adalah pengadaan benih, pengedaran benih, dan pengedaran bibit untuk tujuan komersil, yang dikelola oleh pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id