Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Obyek pengawasan peredaran benih tanaman hutan adalah pengadaan benih, pengedaran benih, dan pengedaran bibit untuk tujuan komersil, yang dikelola oleh pengada benih dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar.
Koreksi Anda
