Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota mencabut Surat Pengangkatan dan Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan bilamana Pengawas Benih Tanaman Hutan alih tugas, mengundurkan diri, berkinerja buruk, meninggal dunia, pensiun, atau dikenakan sanksi hukum pidana.
(2) Dalam hal Pengawas Benih Tanaman Hutan yang mendapatkan nilai evaluasi kompetensi Tidak Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Bupati/Walikota mencabut Surat Pengangkatan dan Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan.
(3) Pencabutan Surat Pengangkatan dan Kartu Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
