Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kompetensi Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Hasil evaluasi kompetensi Pengawas Benih Tanaman Hutan dikelompokkan menjadi Layak atau Tidak Layak.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Hasil Evaluasi Kompetensi.
(4) Surat Keterangan Hasil Evaluasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Walikota.
(5) Pedoman Sertifikasi dan Evaluasi Kompetensi Pengawas Benih Tanaman Hutan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 Peraturan ini.
(6) Direktur Jenderal mengatur ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sepanjang diperlukan.
Koreksi Anda
