Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Sertifikat Pengawas Benih Tanaman Hutan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kompetensi.
Koreksi Anda
