Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal. (2) Sertifikat Pengawas Benih Tanaman Hutan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kompetensi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id