Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk diangkat sebagai Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah memiliki Sertifikat Pengawas Benih Tanaman Hutan.
(2) Sertifikat Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Sertifikat Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan setelah lulus mengikuti :
a. Pendidikan dan pelatihan Pengawas Benih Tanaman Hutan; dan/atau
b. Uji kompetensi Pengawas Benih Tanaman Hutan.
Koreksi Anda
