Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan peredaran benih di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bupati/Walikota mengangkat Pegawai Dinas Kabupaten/Kota yang memenuhi syarat sebagai Pengawas Benih Tanaman Hutan atas usulan Kepala Dinas Kabupaten Kota. (2) Pengawas Benih Tanaman Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id