Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan peredaran benih tanaman hutan di wilayah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
