Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pengaturan pengawasan peredaran benih dan bibit tanaman hutan meliputi :
a. Pengangkatan dan pemberhentian pengawas benih tanaman hutan;
b. Pelaksanaan pengawasan peredaran benih tanaman hutan;
c. Pelaporan;
d. Pembinaan dan pengawasan;
e. Pembiayaan.
Koreksi Anda
