Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan pengawasan peredaran benih dan bibit tanaman hutan meliputi : a. Pengangkatan dan pemberhentian pengawas benih tanaman hutan; b. Pelaksanaan pengawasan peredaran benih tanaman hutan; c. Pelaporan; d. Pembinaan dan pengawasan; e. Pembiayaan.
Koreksi Anda