Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan tentang pengawasan peredaran benih tanaman hutan bertujuan untuk : a. Menjamin terlaksananya pengendalian peredaran benih dan bibit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Melindungi pengguna benih dan/atau bibit dari benih dan/atau bibit yang tidak berkualitas; dan c. Menjamin kepastian usaha bagi pengada benih serta pengedar benih dan/atau bibit terhadap produk usahanya yang memenuhi standar.
Koreksi Anda