Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Benih tanaman hutan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk mengembangbiakkan tanaman hutan. 2. Bibit tanaman hutan yang selanjutnya disebut bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif. 3. Pengawas Benih Tanaman Hutan adalah pegawai negeri sipil pada pemerintah kabupaten/kota yang memenuhi syarat, yang diangkat oleh Bupati/Walikota untuk melakukan tugas pengawasan peredaran benih dan bibit di wilayah Kabupaten/ Kota. 4. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan. 6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan. 7. Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 8. Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 9. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan. 10. Kepala Balai adalah Kepala Balai yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
Koreksi Anda