Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk menyelenggarakan pengawasan peredaran benih tanaman hutan dibebankan APBD Kabupaten/Kota dan sumber lain yang tidak mengikat.
(2) Pembiayaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pengawasan peredaran benih dan bibit dibebankan kepada APBN dan sumber lain yang tidak mengikat.
Koreksi Anda
