Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan oleh Bupati/Walikota di wilayahnya.
(2) Pengawasan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Koreksi Anda
