Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan cara : a. pemberian bimbingan; b. supervisi; c. konsultasi; d. pemantauan dan evaluasi; dan e. pendidikan dan latihan serta kegiatan pemberdayaan lainnya.
Koreksi Anda