Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dengan cara :
a. pemberian bimbingan;
b. supervisi;
c. konsultasi;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. pendidikan dan latihan serta kegiatan pemberdayaan lainnya.
Koreksi Anda
