Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan dari Bupati/Walikota dan laporan-laporan lain yang terkait, Gubernur membuat laporan pengawasan atas penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri.
(2) Laporan pengawasan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat materi sebagai berikut:
a. Koordinasi pengawasan peredaran benih tanaman hutan;
b. Masalah dan kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan.
Koreksi Anda
