Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan dari Bupati/Walikota dan laporan-laporan lain yang terkait, Gubernur membuat laporan pengawasan atas penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri. (2) Laporan pengawasan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat materi sebagai berikut: a. Koordinasi pengawasan peredaran benih tanaman hutan; b. Masalah dan kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan.
Koreksi Anda