Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-28-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGAWASAN PEREDARAN BENIH TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Benih Tanaman Hutan membuat laporan kegiatan setiap bulan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota membuat laporan pengawasan peredaran benih tanaman hutan setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(3) Bupati/Walikota membuat laporan penyelenggaraan pengawasan peredaran benih tanaman hutan secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat materi sebagai berikut:
a. Asal-usul, jumlah, jenis, dan mutu benih atau bibit yang beredar;
b. Kasus-kasus khusus yang sudah dan sedang diselesaikan; dan
c. Masalah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan.
Koreksi Anda
