Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) memenuhi ketentuan, Menteri membentuk Tim Terpadu dan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri membentuk Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan (2) Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan, sejak ditetapkannya Tim melakukan penelitian dan menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri, dengan tata cara dan mekanisme kerja serta pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
Koreksi Anda