Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
a. proposal, rencana teknis atau rencana induk termasuk rencana lahan
pengganti dan reboisasi/penanaman;
b. pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perusahaan Umum Perhutani apabila kawasan hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja Perusahaan Umum Perhutani;
c. hasil penafsiran citra satelit 2 (dua) tahun terakhir dan usulan lahan pengganti atas kawasan hutan yang dimohon dijamin kebenarannya dengan surat pernyataan dari pemohon; dan
d. permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk penempatan korban bencana alam tidak memerlukan hasil penafsiran citra satelit.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
