Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon dan peta usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
b. izin lokasi dari bupati/walikota/gubernur sesuai kewenangannya;
c. izin usaha bagi permohonan yang diwajibkan mempunyai izin usaha;
d. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1 :100.000;
e. pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk surat pernyataan tersendiri bagi pemohon Pemerintah atau pemerintah daerah; dan
f. pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk akta notaris bagi pemohon badan usaha atau yayasan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk permohonan yang diajukan oleh gubernur diberikan oleh bupati/walikota dan permohonan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur.
(3) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurud d memuat persetujuan atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti untuk dijadikan kawasan hutan, dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat :
a. Status dan fungsi kawasan hutan yang dimohon dan status usulan lahan pengganti; dan
b. Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a.
(5) Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah persyaratan lain, meliputi:
a. profil badan usaha atau yayasan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. akta pendirian berikut perubahannya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik.
3. Ketentuan Pasal 10 huruf b dan huruf c diubah dan ditambah huruf baru yaitu huruf d, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
