Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2010 TENTANG TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta lokasi kawasan hutan yang dimohon dan peta usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000; b. izin lokasi dari bupati/walikota/gubernur sesuai kewenangannya; c. izin usaha bagi permohonan yang diwajibkan mempunyai izin usaha; d. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1 :100.000; e. pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk surat pernyataan tersendiri bagi pemohon Pemerintah atau pemerintah daerah; dan f. pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang dimohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk akta notaris bagi pemohon badan usaha atau yayasan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk permohonan yang diajukan oleh gubernur diberikan oleh bupati/walikota dan permohonan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur. (3) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurud d memuat persetujuan atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti untuk dijadikan kawasan hutan, dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat : a. Status dan fungsi kawasan hutan yang dimohon dan status usulan lahan pengganti; dan b. Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (5) Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah persyaratan lain, meliputi: a. profil badan usaha atau yayasan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak; c. akta pendirian berikut perubahannya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik. 3. Ketentuan Pasal 10 huruf b dan huruf c diubah dan ditambah huruf baru yaitu huruf d, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda