Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKOSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Kehutanan Tahun 2013.
Koreksi Anda
