Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN (DEKOSENTRASI) BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2013 yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
