Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.15/MENHUT-II/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KETENTUAN TAMBAHAN Perubahan-perubahan yang dikehendaki dan disepakati oleh kedua belah pihak maupun segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini diatur/dituangkan dalam aturan yang merupakan satu kesatuan utuh dengan perjanjian ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Koreksi Anda