Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.15/MENHUT-II/2012 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI
Teks Saat Ini
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan BLM-PPMPBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK PERTAMA akan memberikan bantuan sosial kepada PIHAK KEDUA untuk membiayai pelaksanaan kegiatan sebagaimana pasal 1 dengan beban anggaran DIPA BA – 029 Sekretariat Ditjen BPDASPS tahun 2012.
(2) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan biaya kegiatan BLM-PPMPBK kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. .................,- (.................... rupiah) secara langsung ke rekening kelompok (LS).
(3) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan sosial untuk melaksanakan kegiatan BLM-PPMPBK kepada PIHAK KEDUA melalui Rekening Nomor……………….
atas nama…………… pada Bank………… cabang/cabang pembantu/kantor kas ............
(4) PIHAK PERTAMA membayar biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp………… (…………………………………) dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tahap I, sebesar 40 % dari keseluruhan dana jika RUKK telah disetujui dan SPKS telah ditandatangani oleh kelompok masyarakat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Tahap II, sebesar 30 % dari keseluruhan dana jika pekerjaan telah mencapai realisasi fisik minimal 30 % dengan ketentuan telah dilakukan persiapan lahan dan pengadaan bibit yang siap tanam.
c. Tahap III, sebesar 30 % dari keseluruhan dana jika pekerjaan telah mencapai realisasi fisik paling sedikit 60 % dengan ketentuan telah dilakukan penanaman pohon kayu-kayuan dan tanaman serbaguna termasuk pengembangan komoditi HHBK unggulan antara lain lebah madu/sutera alam/bambu/rotan/nyamplung/gaharu, yang dilengkapi dengan pembuatan/pemeliharaan bangunan konservasi tanah dan air antara lain teras bangku/kredit/guludan atau saluran pembuangan air atau terjunan air atau sumur resapan atau pengendali jurang.
Koreksi Anda
