Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Balai Besar, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Balai Besar wajib mengikuti dan mematuhi arahan dan bertanggungjawab kepada atasan masing- masing dengan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id