Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari Jabatan Fungsional Peneliti dan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan Jabatan Fungsional Lain yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang Ketua Kelompok yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
