Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENELITIAN DIPTEROKARPA
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Penelitian Dipterokarpa adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian ekosistem hutan dipterokarpa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Balai Besar Penelitian Dipterokarpa berkedudukan di Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
