Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf d, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan kepada UAPPA- E1 terkait.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tangungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker selaku Koordinator UPT serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
Koreksi Anda
