Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, yang disusun oleh UAKPA disampaikan kepada UAPPA-W dan UAPPA-E1. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
Koreksi Anda