Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Format Pernyataan Tanggungjawab pada tingkat UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA, dan Format Pernyataan Telah di Reviu oleh Inspektorat Jenderal tingkat UAPA adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.
Koreksi Anda
