Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan kepada UAPA.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh pejabat eselon I serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
Koreksi Anda
