Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Laporan Barang Milik Negara Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2008 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan.
Koreksi Anda
