Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c., yang disusun oleh UAPA disampaikan kepada Menteri Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu, Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
Koreksi Anda