Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c., yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada UAPPA-W dan UAPPA-E1.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi LRA, Neraca, CaLK dengan dilampiri surat Pernyataan Tanggungjawab yang ditandatangani oleh Kepala Satker serta lampiran pendukung CaLK lainnya.
Koreksi Anda
