Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Barang Milik Negara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a., disusun oleh Petugas SIMAK-BMN pada UAKPB disampaikan secara rutin kepada petugas SAK pada UAKPA. (2) Laporan Barang Milik Negara bulanan UAKPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa ADK yang merupakan hasil aplikasi SIMAK-BMN.
Koreksi Anda