Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Barang Milik Negara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a., disusun oleh Petugas SIMAK-BMN pada UAKPB disampaikan secara rutin kepada petugas SAK pada UAKPA.
(2) Laporan Barang Milik Negara bulanan UAKPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa ADK yang merupakan hasil aplikasi SIMAK-BMN.
Koreksi Anda
