Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, yang disusun oleh UAPA disampaikan secara rutin kepada Departemen Keuangan Cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPA dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id