Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b, yang disusun oleh UAPA disampaikan secara rutin kepada Departemen Keuangan Cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPA dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
Koreksi Anda
