Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan secara rutin kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dan UAPPA-E1. (2) Laporan Keuangan Triwulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada Kanwil DJPBN berupa LRA dan Neraca. (3) Laporan Keuangan Triwulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada UAPPA-E1 berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara setempat.
Koreksi Anda