Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b, yang disusun oleh UAPPA-W disampaikan secara rutin kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPBN) dan UAPPA-E1.
(2) Laporan Keuangan Triwulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada Kanwil DJPBN berupa LRA dan Neraca.
(3) Laporan Keuangan Triwulanan UAPPA-W yang disampaikan kepada UAPPA-E1 berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara setempat.
Koreksi Anda
