Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b., yang disusun oleh UAKPA disampaikan secara rutin kepada KPPN, UAPPA-W dan UAPPA-E1. (2) Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA yang disampaikan kepada KPPN cukup berbentuk ADK. (3) Khusus Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA dengan pola pengelolaan keuangan BLU yang disampaikan kepada KPPN berupa LRA, Neraca, dilampiri ADK dan BAR. (4) Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA yang disampaikan kepada UAPPA-W berupa LRA. (5) Laporan Keuangan Triwulanan UAKPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang disampaikan kepada UAPPA-E1 berupa LRA.
Koreksi Anda