Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b, yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan secara rutin kepada UAPA berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPPA-E1 dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
Koreksi Anda
