Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan Triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, yang disusun oleh UAPPA-E1 disampaikan secara rutin kepada UAPA berupa LRA dan BAR hasil rekonsiliasi antara UAPPA-E1 dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
Koreksi Anda