Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAKPB harus sudah dikirimkan ke UAPPB-W selambatnya tanggal 14 Januari. (2) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPPB-W harus sudah dikirimkan ke UAPPB-E1 selambatnya tanggal 24 Januari. (3) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPPB-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPB selambatnya tanggal 3 Pebruari. (4) Laporan Barang Tahunan pada Tingkat UAPB harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan Cq. DJKN selambatnya tanggal 14 Pebruari.
Koreksi Anda