Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAKPB harus sudah dikirimkan ke UAPPB-W selambatnya tanggal 5 Juli. (2) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAPPB-W harus sudah dikirimkan ke UAPPB-E1 selambatnya tanggal 11 Juli. (3) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAPPB-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPB selambatnya tanggal 15 Juli. (4) Laporan Barang Semester I pada Tingkat UAPB harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan Cq. DJKN selambatnya tanggal 20 Juli.
Koreksi Anda