Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) UAPB melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari UAPPB- E1.
(2) UAPB menyusun Laporan Barang Pengguna berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I.
(3) Laporan Barang tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPB) divalidasi dengan Laporan Barang Eselon I (UAPPB-E1) di lingkupnya.
(4) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPB bersama UAPA melakukan rekonsiliasi internal.
(5) Setiap semester kementerian negara/lembaga melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Kekayaan Negara, serta menyampaikan Laporan Barang Pengguna beserta ADK kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Kekayaan Negara setiap semester dan tahunan.
Koreksi Anda
