Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPB-E1 melakukan proses penggabungan ADK yang berasal dari UAPPB-W, UAPPA-W Dekon/TP dan UAKPB Pusat. (2) UAPPB-E1 menyusun Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I, berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah/Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan Laporan Barang Kuasa Pengguna satker kantor pusat. (3) Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I (UAPPB-E1) divalidasi dengan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (UAPPB-W) di lingkupnya dan juga Laporan Barang tingkat UAKPB di lingkup UAPPB- E1 yang bersangkutan, termasuk dana dekonsentrasi/tugas pembantuan yang disalurkan melalui propinsi/kabupaten/kota. (4) Laporan Barang tingkat eselon I beserta ADK setiap semester dan tahunan disampaikan ke kementerian negara/lembaga (UAPB). (5) Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPPB-E1 bersama UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi internal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id