Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 20 Januari.
(2) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 29 Januari.
(3) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 8 Pebruari.
(4) Laporan Keuangan Tahunan pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal terakhir bulan Pebruari.
Koreksi Anda
