Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 10 Juli. (2) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 15 Juli. (3) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 20 Juli. (4) Laporan Keuangan Semester I pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal 25 Juli.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id