Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Triwulan I pada Tingkat UAKPA harus sudah dikirimkan ke UAPPA-W selambatnya tanggal 12 April. (2) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I pada Tingkat UAPPA-W harus sudah dikirimkan ke UAPPA-E1 selambatnya tanggal 20 April. (3) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I pada Tingkat UAPPA-E1 harus sudah dikirimkan ke UAPA selambatnya tanggal 26 April. (4) Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I pada Tingkat UAPA harus sudah dikirimkan ke Departemen Keuangan selambatnya tanggal 6 Mei.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor p-27-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id